Peraturan Bagi Guru SD Negeri Cilaku 04

Sesuai UU No.14 Tahun 2005, PP No.74 Tahun 2008, dan Kode Etik Guru.

SD Negeri Cilaku 04 Diposting: 17 September 2025 Penulis: Admin

Ketentuan Umum

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Peraturan ini berlaku bagi seluruh guru di lingkungan SD Negeri Cilaku 04 dan bertujuan menjaga profesionalitas, kedisiplinan, serta integritas dalam melaksanakan tugas.

Hak Guru SD Negeri Cilaku 04

  • Mendapatkan penghasilan yang layak serta jaminan kesejahteraan sosial.
  • Mendapatkan promosi, penghargaan, dan perlindungan hukum saat melaksanakan tugas.
  • Kesempatan mengembangkan kompetensi melalui pelatihan dan kegiatan ilmiah.
  • Memperoleh sarana dan prasarana yang menunjang proses pembelajaran.
  • Kebebasan akademik sesuai kurikulum dan etika akademik.

Kewajiban Guru SD Negeri Cilaku 04

  • Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran bermutu, serta melakukan penilaian dan evaluasi secara objektif.
  • Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.
  • Menjunjung tinggi hukum, kode etik, serta nilai agama, moral, dan budaya nasional.
  • Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan kedisiplinan.
  • Hadir tepat waktu dan tidak meninggalkan tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Melarang kekerasan fisik maupun verbal terhadap peserta didik.
  • Datang 15 menit sebelum pemeblajaran dimulai pada pukul 07.00 WIB.
  • Apabila tidak dapat hadir disekolah, guru wajib menyampaikan perangkat pembelajaran pada hari yang tersebut.

Larangan bagi Guru SD Negeri Cilaku 04

  • Melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau latar belakang sosial.
  • Memberikan hukuman fisik atau perlakuan yang merendahkan martabat peserta didik.
  • Melakukan pungutan liar di luar ketentuan sekolah.
  • Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
  • Terlibat dalam perbuatan asusila, penyalahgunaan narkoba, atau tindakan kriminal lainnya.
  • Meninggalkan kelas tanpa memberikan/mewakilkan tugas kepada guru lain.

Sanksi

Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini akan ditindaklanjuti sesuai tingkat keseriusan, meliputi:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pembinaan atau pelatihan ulang
  • Penurunan tugas atau jabatan
  • Pemberhentian sementara atau tetap sesuai ketentuan perundang-undangan

Penutup

Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur akan disesuaikan kemudian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di: Kab. Bogor   |   Tanggal: 14 Juli 2025

Yang menandatangani:
Kepala Sekolah — NURDIN, S.Pd.

Peraturan ini agar dapat disikapi oleh seluruh guru SD Negeri Cilaku 04