Tata Tertib SD Negeri Cilaku 04

Tata Tertib SD Negeri Cilaku 04

Tata tertib ini berlaku untuk Guru, Siswa, Orang Tua/Wali, dan Tamu sekolah dalam rangka mewujudkan program BERSINAR (Bersih, Sehat, Indah, Nasionalis, Aman, Religius).

👩‍🏫

Tata Tertib Guru

  • Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
  • Hadir tepat waktu dan menjadi teladan kedisiplinan.
  • Melaksanakan pembelajaran yang mendukung nilai BERSINAR.
  • Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan, berpakaian rapi.
  • Membimbing siswa dalam doa, membaca surah pendek, dan sholat berjamaah.
  • Berkomunikasi aktif dengan orang tua/wali.
  • Tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal.
🎒

Tata Tertib Siswa

  • Datang 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
  • Mengikuti piket kelas, Jum’at Bersih, dan program 3R.
  • Menjaga sikap sopan, menghormati guru dan teman.
  • Membaca surah pendek sebelum belajar dan sholat Dzuhur berjamaah.
  • Mengikuti upacara, olahraga, lomba kebersihan, dan pramuka.
  • Tidak membawa barang terlarang (rokok, narkoba, senjata, HP tanpa izin).
👨‍👩‍👦

Tata Tertib Orang Tua/Wali

  • Mendukung anak dalam belajar, ibadah, dan pembentukan karakter.
  • Menjadi teladan di rumah dalam kebersihan, kesehatan, dan religiusitas.
  • Menjalin komunikasi aktif dengan sekolah.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong dan program BERSINAR.
  • Mengawasi anak agar mematuhi tata tertib sekolah.
🚶‍♂️

Tata Tertib Tamu

  • Berpakaian sopan dan tidak mengganggu kegiatan belajar.
  • Tidak merokok, membawa senjata, atau barang terlarang.
  • Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah.
  • Wajib lapor di ruang guru sebelum masuk sekolah serta menyampaikan maksud dan tujuan.
  • Mematuhi tata tertib sekolah.
  • Menghormati guru, staf, dan siswa saat berada di sekolah.
  • Mengikuti arahan dari pihak sekolah.
⚖️

Sanksi untuk Guru

  • Pelanggaran Ringan: teguran lisan, pencatatan kedisiplinan.
  • Pelanggaran Sedang: teguran tertulis, pembinaan langsung oleh Kepala Sekolah.
  • Pelanggaran Berat: SP1–SP3, evaluasi kinerja, rekomendasi pembinaan tingkat kecamatan.
⚠️

Sanksi untuk Siswa

  • Pelanggaran Ringan: teguran lisan, membersihkan area tertentu, pembinaan wali kelas.
  • Pelanggaran Sedang: teguran tertulis, lembar refleksi, pemanggilan orang tua.
  • Pelanggaran Berat: penyitaan barang terlarang, surat peringatan, ganti rugi, pembinaan khusus.
📄

Sanksi untuk Orang Tua/Wali

  • Pelanggaran Ringan: pengingat melalui WA/surat, teguran lisan.
  • Pelanggaran Sedang: teguran tertulis, pemanggilan resmi ke sekolah.
  • Pelanggaran Berat: surat peringatan, koordinasi lanjutan dengan komite/BK.
🚫

Sanksi untuk Tamu Sekolah

  • Pelanggaran Ringan: teguran dan diarahkan melapor ke ruang guru.
  • Pelanggaran Sedang: tidak diperkenankan memasuki area kelas, diminta meninggalkan sekolah.
  • Pelanggaran Berat: dikeluarkan dari lingkungan sekolah, dilaporkan ke pihak berwenang bila diperlukan.

SDN Cilaku 04 © 2025 — Aturan ini untuk mendukung terwujudnya sekolah BERSINAR.